Diberdayakan oleh Blogger.

rss

Rabu, 26 Desember 2012

6.491 Narapidana Dapat Remisi Natal

  • Share


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen.

Remisi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini, 25 Desember 2012.

Kasie Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti mengatakan Pemerintah dalam hal ini melalui pihaknya memberikan hadiah berupa potongan masa tahanan sebanyak 6.491 orang narapidana.
Pemberian remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 ini secara simbolis diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara pagi tadi, Selasa (25/12/2011).
"Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, Kementerian Hukum dan HAM RI, akan memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen," kata Ika dalam siaran persnya, yang juga diterima Tribunnews.com.
Remisi khusus Natal ini diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," kata Ika.
Remisi khusus Natal ini diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Diterangkan Ika, tahun ini terdapat 118 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan. Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 3.898 napi.
Remisi 1 bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 250 napi.
"Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ika bahwa, remisi khusus Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi).
Sementara itu, sambung Ika, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang terdiri dari narapidana berjumlah 103.339. Sedangkan jumlah tahanan adalah 48.732 orang. Namun jumlah Kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya mencapai 102.466, sehingga kondisi over kapasitas 148 % dari 439 Lapas/Rutan se-Indonesia. Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," imbuhnya.

0 komentar:


Posting Komentar

PILIH BAHASA

Profil Kalapas Sukamiskin dari Masa ke Masa

BERSAMA KITA CHAT DISINI

DATA PENGHUNI "UPDATE"

LINK WEBSITE TERKAIT

 

free visitor counter

Followers