Diberdayakan oleh Blogger.

rss

Kamis, 20 Desember 2012

Sebanyak 347 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal

  • Share

Bandung - Sebanyak 347 narapidana di Jawa Barat mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus pada Hari Natal, 25 Desember medatang. Dari 347 narapidana yang mendapatkan remisi, 5 di antaranya bahkan bisa langsung menghirup udara bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak pada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Pada Natal tahun 2012 ini ada 347 narapidana yang dapat remisi khusus. Remisi diberikan bagi mereka yang beragama Nasrani," ujar Dusak.

Ia mengatakan total narapidana di Jabar saat ini jumlahnya sekitar 13 ribu. "Itu belum termasuk tahanan di rutan," katanya.

Dari 347 narapidana yang mendapatkan remisi, 195 di antaranya merupakan narapidana dari perkara umum, sementara 152 lainnya adalah perkara yang termasuk dalam PP 28 tahun 2006.

Seperti diketahui PP 28 Tahun 2006 mengatur tentang narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Salah satu di antaranya yaitu pengusaha Darianus Lungguk Sitorus yang sebelumnya divonis untuk perkara illegal logging dan juga korupsi. Ia mendapatkan potongan selama 1 bulan.

"Yang paling banyak dapat remisi itu ada di Lapas Kelas IA Bekasi dimana ada 70 orang yang dapat remisi," tutur Dusak.

Paling banyak potongan yang diberikan yaitu selama 2 bulan. Dan paling sedikit 15 hari tergantung masa penahanan dan penilaian lainnya.

0 komentar:


Posting Komentar

PILIH BAHASA

Profil Kalapas Sukamiskin dari Masa ke Masa

BERSAMA KITA CHAT DISINI

DATA PENGHUNI "UPDATE"

LINK WEBSITE TERKAIT

 

free visitor counter

Followers