jum'at,21/12/2012
Bandung - Terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto kembali mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Natal selama 1 bulan 15 hari.
"Pollycarpus dapat remisi 1 bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putu Gede saat dihubungi via ponselnya, Kamis (20/12/2012).
Catatan detikbandung, ini adalah remisi Natal ke-5 yang diperoleh Pollycarpus sejak dipenjara di Lapas Sukamiskin 2008 lalu. Selain mendapat remisi khusus setiap Natal, Pollycarpus juga mendapatkan remisi umum setiap 17 Agustus.
"Dilihat dari masa hukumannya, Pollycarpus baru bisa bebas pada Februari 2023," katanya. Di Lapas Sukamiskin ada 15 narapidana yang diusulkan mendapat remisi. Namun SK remisi yang telah disetujui baru diterima 9 orang.
Browse » Home »
kliping external
» Pollycarpus Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari
Jumat, 21 Desember 2012
Pollycarpus Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari
Label:
kliping external
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar